welcome to my home

I want all of you to feel just like home whenever you enter my page, so enjoy your 'feels like home' in here and free to drop comments

Ketika Dunia Hanya Kenal…

Mar 1, 2006

Ketika dunia hanya kenal Indonesia
sebatas kekayaan pulau dewata
sebatas semerbak bunga bangkai
populasi yang terus melonjak
korupsi yg terus menjamur dan berkembang

Ketika dunia hanya kenal Indonesia
sebelah mata…
sebatas goresan sejarah…

Ketika dunia hanya kenal Indonesia layaknya Pak Taufik Ruki nyatakan soal Bali dan korupsi, rasanya memang miris tp kenyataannya seperti itu! Pertanyaan yang seharusnya muncul adalah – lagi2 klise – tentang bagaimana menghentikan pertumbuhannya drpada memberantasnya setengah-setengah… di ruang klinik dan rumah sakit banyak kita temukan slogan ini “Lebih baik mencegah daripada mengobati”. Kita tokh, memang sedang sakit akibat korupsi! Meradang pula…

Dalam sebuah opini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengungkapkan salah satu cara mengurangi praktek merugikan negara tersebut,

“Salah satu cara mengurangi praktek tersebut sekaligus mengeliminasi tindak korupsi adalah mengawasi secara efektif kepemilikan harta pejabat negara atau pegawai negeri. Perlu ada aturan khusus yang mampu mendeteksi pengalihan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi pejabat negara dan pegawai negeri kepada kerabat atau keluarganya”.

Bahkan ditambahkan…

“Dalam kaitan itu, KPK mengusulkan adanya kewajiban bagi pejabat negara dan pegawai negeri untuk melaporkan dan menyatakan harta kekayaannya di bawah sumpah atau dikenal dengan sebutan statutory declaration. Proses dan mekanismenya saat ini sedang kami pelajari. Kelak yang melaporkan kekayaannya bukan pejabat negara itu saja, tapi juga melibatkan masyarakat luas”.

Format yang ditawarkan KPK ini MEMANG terkesan repetisi… bagaimana tidak, usulan Statutory Declaration (SD) mirip dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Meski Ruki terkesan membantah kemiripan antara keduanya tp terlihat jelas bahwa pemerintah dalam hal ini pula KPK tidak sepenuhnya berupaya dalam memberantas peredaran korupsi. Bagaimana bs dua peraturan yg hampir sama fungsinya dilegitimasi u/ mengatur suatu masalah – memang peradangan ini sudah kronis tp alangkah baiknya jk di satu sisi kita dapat memberikan perhatian penuh pada bagaimana menjerat dan mengetahui sumber dari cronical disease. Seorang ECW Neloe bs terbebas, buronan negara byk yg masi berkeliaran di luar negeri, kasus katelebece Sudi, permainan infrastruktur keuangan dalam negeri, etc.

Jika SD berhasil diterapkan maka ancaman tumpang tindih atas peraturan sebelumnya tidaklah terhindarkan – terlepas dari lebih luasnya jangkauan SD (demikian argumen Ruki atas pertanyaan akan kemiripan SD dan LHKPN). Mentang-mentang jangkauannya lebih luas lantas SD akan berlaku LEBIH efektif drpada LHKPN? Bagaimana dgn evaluasi ketidakberhasilan LHKPN selama ini? Bagaimana dengan… bagaimana jika… bagaimana mungkin…

0 comments:

Post a Comment